PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA SUKABUMI

SURGA DUNIA DIAMBANG KEHANCURAN

Oleh : Muhamad Fajri Nur Rizky

(Ketua Umum IMM PC Sukabumi Raya)

Menuntut Pemerintah untuk menghentikan aktivitas tambang di Raja Ampat bukan hanya diberhentikan sementara!

Dalam surat Ar-Rum ayat 41 Allah SWT. Berfirman bahwa “Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ( ke jalan yang benar )”.

Tentunya fenomena yang terjadi hari ini di salah satu pulau di indonesia yang menjadi dambaan bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara di wilayah raja ampat tidak terlepas dari perbuatan tangan-tangan dzolim manusia!

Pemerintah berdalih bahwa tambang nikel adalah bagian dari strategi nasional untuk mendorong hilirisasi dan transisi energi bersih. Nikel, bahan utama dalam pembuatan baterai kendaraan listrik, menjadi komoditas yang diburu demi mendukung pergeseran dunia menuju energi terbarukan.

Namun di balik jargon “energi hijau” itu, terdapat ironi yang menyakitkan: alam yang hijau dihancurkan demi ambisi ekonomi yang dibalut narasi keberlanjutan.

Raja Ampat kini menjadi korban dari kontradiksi kebijakan negaraKami meringkas efek buruk apa saja jika ini terus dilanjutkan :

1. Mengancam Kehidupan Masyarakat Adat

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tambang juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat. Warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari hutan, laut, dan tradisi leluhur terpaksa menyesuaikan diri dengan kehadiran industri yang tidak mereka pilih.

Kehilangan tanah adat, gangguan terhadap sumber air, dan rusaknya situs-situs sakral adalah bentuk peminggiran yang nyaris sistematis. Pemerintah kerap mengklaim bahwa tambang akan membawa kesejahteraan melalui pembukaan lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur.

Namun, kenyataan di lapangan seringkali berbeda. Masyarakat hanya menjadi penonton dari eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan besar. Mereka diberi janji, tetapi tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka sendiri.

2. Negara Melanggar Prinsip Hukum Lingkungan

Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 secara tegas menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi,pariwisata berkelanjutan dan penelitian.

Pasal-Pasal dalam undang-undang tersebut tidak memberi ruang eksplisit bagi kegiatan estraktif dikawasan dengan nilai ekologis tinggi. Artinya jika negara masih membiarkan aktivitas tambang ini dan mengizinkan kembali Negara melanggar asas non-regression yaitu prinsip dalam hukum lingkungan yang melarang penurunan standar perlindungan lingkungan yang sudah dicapai.

3. Negara tidak bisa membedakan antara wilayah industri & konservasi

Dalam konteks geopolitik dan ekonomi global, indonesiamemang sedang memburu posisi strategis sebagai pemasok utama nikel didunia. Namun, apakah ambisi itu layak dikejar dengan mengorbankan wilayah seunik dan seberharga raja ampat? Bukankah seharusnya kawasan dengan nilai ekologis dan budaya setinggi itu justru dilindungi dengan ketat? Jika negara tak bisa membedakan antara wilayah industri dan wilayah konservasi, maka kehancuran lingkungan adalah konsekuensi yang tak terhindarkan!

Ketua Umum PC IMM SUKABUMI RAYA Muhamad Fajri Nur Rizky menuntut pemerintah dalam hal ini Presiden RI H. Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadaliauntuk mencabut dan menghentikan  Selamanya aktivitas tambang nikel di area Raja Ampat karena mengancam kehidupan masyarakat lokal serta kondisi ekosistem lingkungan.

Dan kami tegaskan sekali lagi jika ini dibiarkan dan aktivitas pertambangan diwilayah raja ampat masih beroprasimaka negara gagal dalam mengelola SDA dan melanggar UU NO 1 Tahun 2014 tentang perlindungan pulai kecil dilanggar secara sistemik!

#SaveRajaAmpat #Papuabukantanahkosong #SavePapua #RakyatbersamaPapua #LindungiRajaAmpat

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *