Balandongan, 14 Juni 2025 — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi kembali menegaskan posisi strategis wakaf uang sebagai instrumen sistemik dalam pembangunan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam acara Podcast Publik bertajuk “Integrasi Inovasi Waqf-Preneurship dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”, Kamis, 12 Juni 2025 lalu, di Pusat Kegiatan Dakwah Muhammadiyah, Jalan Balandongan, Baros, Kota Sukabumi.
Acara ini menghadirkan tokoh-tokoh penting seperti:
Yusup Gunawan, S.E. (Ketua Majelis Tarjih & Tajdid),
Dr. Yana Fajar FY Basori, M.Si. (Sekretaris PDM),
Andri Sumarna, M.Si. (Wakil Ketua PDM Korbid Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik).
Wakaf Uang: Sah Secara Syariat dan Legal Secara Negara
Dalam paparannya, Yusup Gunawan menegaskan bahwa wakaf uang bukan bid’ah atau barang baru yang haram, melainkan bentuk inovasi fikih kontemporer yang telah diakui oleh para ulama dan difatwakan kebolehannya.
Fatwa dan Legalisasi Wakaf Uang:
1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 Tahun 2002, menyatakan wakaf uang hukumnya boleh (jaiz), selama pokok wakaf (uang) dijaga, dan manfaatnya disalurkan untuk kemaslahatan umat.
2. Imam al-Zuhri (Tabi’in) dan Imam Zufar (Mazhab Hanafi) telah membuka pintu ijtihad wakaf non-benda sejak abad ke-2 Hijriah.
3. Mazhab Syafi’i kontemporer mengakui wakaf uang selama mengikuti prinsip dawam al-‘ain wa istimrar al-nafa’ (pokok abadi, manfaat berkelanjutan).
Secara legal formal, pemerintah Indonesia telah menyediakan dasar hukum lengkap, antara lain:
Landasan Hukum Wakaf Uang di Indonesia:
-Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf – mendefinisikan dan mengakui wakaf uang.
-Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 – tentang pelaksanaan UU Wakaf.
-Peraturan BWI No. 1 Tahun 2009 – tentang Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
-Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2021 – tentang optimalisasi zakat dan wakaf dalam pembangunan nasional.
-Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 – memungkinkan program wakaf uang masuk ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah (APBD).
Muhammadiyah: Tak Ada Alasan Lagi Bagi Pemerintah Kota
Dr. Yana Fajar FY Basori,M.si dalam pemaparannya menyampaikan bahwa wakaf uang dapat dimanfaatkan untuk mengelola aset negara yang telantar, membiayai layanan dasar, dan mendukung program kesejahteraan masyarakat.
Tapi menurutnya, yang menjadi persoalan justru kebijakan daerah yang belum membuka ruang integrasi secara formal.“Masalah kita bukan pada hukum atau fatwa, melainkan pada political will. Pemerintah Kota Sukabumi harus berani menjadikan wakaf uang sebagai kebijakan pembangunan daerah yang resmi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, 26 urusan wajib pemerintah daerah seperti pendidikan, kesehatan, energi, pangan, perumahan, air bersih, dan jaminan sosial bisa dibiayai melalui wakaf uang.
Seruan Muhammadiyah: Wakaf Uang Harus Masuk Sistem!
Muhammadiyah Kota Sukabumi menyerukan agar:
1. Pemerintah segera membuat Perda atau seperangkat kebijakan Walikota tentang Wakaf Uang Terintegrasi.
2. Membentuk Unit Layanan Wakaf Daerah (ULWD) yang bekerja sama dengan LKS-PWU dan Badan Wakaf Indonesia.
3. Melibatkan masyarakat sipil, masjid, pesantren, dan BUMD dalam konsorsium wakaf produktif.
4. Memasukkan wakaf ke dalam RPJMD, Renstra OPD, dan APBD, agar tidak sekadar narasi, tetapi kebijakan konkret.
Penutup: Rakyat Berdaulat, Wakaf Berdaulat
“Wakaf uang adalah jalan kemajuan umat. Kami tidak mempertanyakan boleh tidaknya, tapi kapan pemerintah Kota Sukabumi mau menyeriusi hal ini sebagai sistem?”
Muhammadiyah percaya bahwa wakaf uang adalah jembatan antara iman dan kesejahteraan, antara nilai-nilai Islam dan sistem sosial modern.
Jika pemerintah lambat bergerak, maka masyarakat harus bangkit menyuarakan haknya—bahwa wakaf uang bukan hanya boleh, tapi harus menjadi sistem pembangunan Kota Sukabumi yang berintegritas, berkeadilan, dan berkelanjutan”.
–Solahudin Al-Ayubi–
Kontak Media:
Sekretariat PDM Kota Sukabumi
Jalan Sinar Tata Nugraha,Jaya mekar Baros – Kota Sukabumi
Email: suara@pdmkotasukabumi.or.id
📌 Untuk publikasi, liputan, atau kerjasama kebijakan wakaf, hubungi kami.